Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tertinggal atau Hilang saat Pengambilan STNK, Apa yang Harus Dilakukan?
Agenda utamaku hari ini menemani Ibu ke mal pelayanan publik untuk membuat KTP baru, dan selama dua bulan terakhir secara fisik dan psikis aku disibukkan urusan kependudukan. Oke, aku membiasakan diri tidak lagi pakai istilah 'menguras energi'. Ya kan energi itu tidak bisa dimusnahkan, ia hanya berubah wujud.
Nyaris aku lupa dengan urusan lain yang tidak kalah penting. Mengambil STNK yang dijanjikan Samsat Surabaya Timur akan beres dalam waktu 3 bulan terhitung sejak aku melunasi pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bulan Desember 2024.
Februari 2025, dua bulan setelah bayar PKB, aku menanyakan ke nomor WhatsApp admin Samsat, dijawab begini:
Jadi, mundur lagi, nih, Pak/Bu Samsat? Dulu kata kalian kehabisan blanko STNK.. mana kompensasi kepada warga? Pemerintah wanprestasi, sementara warga telat bayar pajak sebentar saja kena denda. Di mana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?
Bulan Mei... aku sibuk apa, sih? Oh ya.. menemani Ibu dioperasi katarak, lalu menyiapkan konsep naskah untuk seleksi penulis SIBI bertema perubahan iklim. Dan beberapa keperluan lain yang membuatku terlupa untuk mengambil STNK.
Juli ini baru aku ingat, tapi ada saja yang terlupa. Ingat harus segera mengambil STNK yang jadi hakku, tapi bukti bayar pajaknya tertinggal. Apakah aku menyerah sementara aku sudah di dekat Samsat?
Kuminta Bapak mengirim foto bukti bayar PKB via WA. Nanti kalau ada oknum berbelit-belit menyusahkan warga, akan kutagih janji pemerintah yang dulu bilang mulai 2024 tidak perlu fotokopi berkas apapun. Ini sudah 2025 lho..
Di pintu masuk Samsat, seorang petugas (orang muda berseragam polisi dengan selempang entah apa tulisannya--tidak kubaca), bilang agar aku meminta dikirim bukti bayar PKB.
Kekesalanku menumpuk. Tadi sebelum berangkat ke sini, aku protes pada petugas badan pengelola apartemen karena selama sepekan aku tidak bisa mengakses nomor lift di mana unit kami berada. Kemarin sudah kuprotes, janji sudah diperbaiki. Eh, bohong rupanya.
Setelah aku protes baru mereka bilang, 'Silakan bisa dicoba, Ibu. Sudah kami refresh.'
Jadi tadi, aku sempat naik dan turun beberapa kali untuk mencoba semua bilik lift. Dua bilik bisa, satu tidak bisa. Nah, ini baru error yang masuk akal.
Petugas penerima tamu di Samsat ini adalah orang berikutnya yang bikin sebal.
Saatnya kupraktikkan filsafat stoik. Duduk diam, rezeki datang. Tarik napas, rezeki sehat. Alhamdulillah. Kendalikan emosi. Astaghfirullah.
Aku mencoba aplikasi SapaWarga, tidak ada pilihan beri kritik/saran terkait petugas pajak kendaraan bermotor. Uninstall.
Setelah napasku teratur baik, aku masuk. Kali ini lewat pintu yang berbeda untuk menghindari petugas terima tamu tadi.
Aku menuju loket pengambilan STNK. Seperti yang kuduga, petugas di sini mengatakan hal yang sama dengan petugas penerima tamu. Tenang dan sabar, Lia 😤
Lalu dialog berikutnya..
Aku (A): Pak, saya tahu peraturannya begitu. Tapi kalau saya dikata melanggar hanya karena gak bawa bukti bayar PKB, kantor ini lebih melanggar hak warga. Sudah bayar pajak, STNK baru diberikan sekian lama.
Petugas loket (PL) (dengan ekspresi berubah lebih takut setelah aku memilih berani protes: Ya saya cari STNK Ibu dasarnya apa, Bu? Misalnya saya ketik nama 'Heri', kan banyak, Bu, nama Heri..
A (nge-gas): Ya pakai nopol, lah, Pak!
Jawaban apa itu, mengetikkan nama. Kaupikir warga ini bodoh semua, apa?!
Hebat, Lia! Kamu makin berani melawan ketidakadilan.
PL (makin menciut nyalinya, tapi sok diberani-beranikan): Ibu hapal nopolnya?
A (gas pol): Hapal lah! Motor saya sendiri, kan saya ke sini tidak diwakilkan. Ini lho, Pak, KTP saya. Saya tidak ngaku-ngaku meski tidak bawa bukti PKB. Memangnya kantor sebesar ini tidak punya data kalau saya sudah bayar?!
PL (makin ciut--HORE!): Kalau gitu silakan Ibu ke loket Pelayanan Cetak Fiskal, minta leges. Nanti dibawa kemari.
Mungkin sudah aku tonjok si bapak itu kalau aku tidak sabar.
KENAPA GAK BILANG DARI TADI? MUTER-MUTER MENYESATKAN WARGA. BIROKRAT SIALAN!
Astaghfirullah. Ya Allah, jadi ini beneran negeri Konoha? Atau Wakanda? Bukan Merah-Putih?
Aku kira sudah selesai sampai di sini.. eh ternyata aku masih diminta memfotokopi STNK. Baiklah, aku maafkan. Aku jalan menuju fotokopian yang dikelola Dharma Wanita setempat. Bayar 500 rupiah (biar puluhan tahun lagi anak-cucuku tahu berapa harga selembar fotokopi di tahun 2025).
Alhamdulillah, akhirnya aku dapat STNK 😘
Nah, sekarang sudah tahu, kan, gimana kalau mau ambil STNK, tapi nggak bawa bukti bayar pajak (bagi yang sudah melunasi)? Datang saja ke loket pelayanan cetak fiskal. Minta surat keterangan salinan/turunan lunas PKB/BBN.
Jangan mau dikerjai birokrat busuk.
Oh ya, info tambahan: ada pemutihan denda PKB nih.. lumayan kan. Manfaatkan, Teman-teman. Sampai akhir tahun lho ini.
Eh, sebentar. Kok judul posternya pembebasan pajak daerah? Pajaknya tidak dikenakan? Atau dendanya saja yang diputihkan? Mari kita buktikan 😉
Comments
Post a Comment
Thank you for visiting 🌻 I'd love to hear your thoughts here